Kemenkeu Melalui DJPb Mencatat Penyaluran Dana Alokasi Umum di Bengkulu Capai Rp2,32 Triliun

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana.--
BENGKULU, KORANRADAR.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, penyaluran atau pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Mei 2025 telah mencapai Rp2,32 triliun.
"Penyaluran dana alokasi umum hingga saat ini di Bengkulu sebanyak Rp2,32 triliun dari total pagu setelah adanya efisiensi mencapai Rp6,34 triliun," kata Kanwil DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana. Senin, 9 Juni 2025.
Ia menyebut alokasi DAU dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat dan juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Kemudian, alokasi DAU juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, pendanaan kebutuhan di kantor kelurahan, serta untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai seperti membiayai honor formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu agar dapat segera memanfaatkan alokasi DAU untuk pembangunan daerah.
Berikut realisasi penyaluran DAU di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp465,13 miliar dari alokasi mencapai Rp1,25 triliun, Kabupaten Bengkulu Utara Rp243,24 miliar dari pagu Rp671,52 miliar, dan Kabupaten Kaur Rp168,59 miliar dari pagu Rp432,75 miliar.
Lalu, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp172,60 miliar dari pagu Rp432,15 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp203,19 miliar dari alokasi Rp514,48 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp146,97 miliar dari alokasi Rp411,40 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Lebong Rp120,63 miliar dari alokasi Rp385,34 miliar, Kabupaten Mukomuko yaitu Rp160,92 miliar dari alokasi Rp471,94 miliar, dan Kabupaten sebanyak Rejang Lebong Rp226,02 miliar dari alokasi Rp588,54 miliar.
Irfan menambahkan untuk Kabupaten Seluma yaitu Rp168,40 miliar dari pagu Rp503,34 miliar dan Kota Bengkulu dengan realisasi penyaluran mencapai Rp253,71 miliar dari alokasi Rp686,51 miliar.
Alokasi dana alokasi umum di Bengkulu mengalami pengurangan atau efisiensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang sebelumnya mencapai Rp6,74 triliun menjadi Rp6,34 triliun atau terjadi efisiensi sebesar Rp390,91 miliar. (ant)