ASN Pol PP Uji Kompetensi
Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono membuka kegiatan Uji Kompetensi (UJK) Polisi Pamong Praja Tahun 2023.--
SUMSEL, KORANRADAR.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi (UJK) Polisi Pamong Praja Tahun 2023. Kegiatan ini digelar di Aula Putri Kembang Dadar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel, kemarin.
Dikatakan Sekda Supriono bahwa Uji Kompetensi Perpindahan ke dalam Jabatan dan Kenaikan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemegang sertifikat, merefleksikan pengalaman menjadi kemampuan berkelanjutan, memberikan pengakuan formal dari Pemerintah atas kompetensi ASN.
Lebih jauh dikatakan Sekda bahwa peranan, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja semakin hari semakin berat sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu daerah. Namun secara umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Keadaan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumatera Selatan khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, yaitu beragam suku, agama, adat istiadat dan kebudayaannya. Untuk ini, kondusifitas daerah harus dipertahankan agar pembangunan dan aktivitas masyarakat berlangsung dengan baik, aman dan lancar," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, pemerintah memberi peluang dan kesempatan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Uji kompetensi ini juga dilakukan untuk memetakan profil dan mengukur tingkat kompetensi Satpol PP. Standar kompetensi menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing/penyesuaian jabatan fungsional Satpol PP.
Selanjutnya untuk kenaikan jenjang jabatan, baik tingkat ahli maupun terampil, semoga melalui kegiatan ini keberadaan Satpol PP semakin jelas dan tetap eksis melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di masyarakat.
Sementara itu panitia penyelenggara, Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof. Edward Juliartha menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 11- 13 Desember 2023 secara Klasikal dengan jumlah peserta 123 Orang yang berasal dari Provinsi, kabupaten/kota di Sumatera Selatan dan dari Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu serta Kota Batam.
Adapun yang menjadi narasumber yakni dari BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, dan Asesor yang dihadirkan pada uji kompetensi berasal dari Bina Adwil Kemendagri. (tim)