PKL Dilarang Jualan di BKB

Benteng Kuto Besak yang merupakan maskot Kota Palembang.--

Kunjungan Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pj Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si melalui surat edaran tertanggal 11 Desember memberitahukan soal operasional kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) untuk masyarakat dan pengguna kawasan tersebut. 

"Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya," Sampainya.

Dengan ketentuan, bahwa jam operasional kawasan BKB dan sekitarnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya. 

Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak expo/event/acara-acara/konser baik yang bersifat komersil ataupun non komersil (kegiatan sosial, pemerintahan, keagamaan, dan masyarakat) wajib mendapat izin pemerintah kota Palembang. 

"Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian  kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian," jelasnya.

Dilanjutkan, untuk kegiatan/event/expo  komersil yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah kota Palembang.

"Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima. Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB," pungkasnya. (spt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan