Polrestabes Palembang Harus Hentikan Penyidikan

Supendi, SH, MH, Kuasa Hukum Darmanto Effendi saat menberikan keterangan pers--

PALEMBANG, KORANRADAR. ID -Darmanto Effendi, pemohon dalam perkara peradilan memenangkan gugatannya. Kepala Satuan Reserse Kiriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Palembang selaku termohon, diperintahkan hakim untuk menghentikan penyidikan.

Sebelumnya, Darmanto Effendi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-undang (UU) No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yakni Pasal 44 (4), Pasal 45 (2), dan Pasal 49.

Ia dilaporkan pada Januari 2025 oleh Er, istrinya. Yang dilaporkan kejadian  pada 2012, 2018, dan 2022. “Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan,” ujar Supendi, SH, MH, Kuasa Hukum Darmanto Effendi, usai persidangan di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jumat (9/5/2025).

“Atas putusan tersebut, kami meminta agar termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3, karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan,” tandas Supendi.

Supendi meminta termohon segera menjalankan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Romi Sinarta, SH, MH telah membacakan putusannya. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. “Mengadili, menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Darmanto Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Derry Disidang Pra Peradilan

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tertanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Biaya perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Dari pihak Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Aiptu Heru Pujo Handoko, SH dari Bidang Hukum Polda Sumsel mengatakan, dikabulkannya permohonan pemohon karena adanya tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana hanya di 2022. “Pada pokoknya permohonan dari pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindaklanjuti,” kata Heru.

BACA JUGA:Terkesan Dipaksakan Jadi Tersangka, Oknum Penyidik PPA Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Kata Heru, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan praperadilan kepada termohon. “Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak termohon, dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya, apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena di situ hakim berpendapat bahwa ada ketidakkejelasan tempus kejadian penelantarannya hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa,” terang Heru kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (7/5/2025) lalu, Kuasa Hukum Darmanto Effendi, menghadirkan saksi ahli pidana Assoc Prof Dr Derry, SH, MHum.

Dalam persidangan, Supendi, SH, banyak menanyakan terkait apakah pasal yang disangkakan kepada kliennya kedaluwarsa atau tidak.

Saksi ahli pidana menyampaikan, menurut Pasal 74 KUHAP kedaluwarsanya delik aduan enam bulan. Delik biasa menurut Pasal 78 tergantung sanksi pidana. Apabila sanksi tiga tahun maka kedaluwarsa enam tahun, diatas tiga tahun, kedaluwarsa 12 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan