Sepanjang Tahun 2023, 96 % Pengaduan Masyarakat

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim.--

Berhasil Ditindaklanjuti Itjen Kemenag 

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan. Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab itu menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.

Menurut Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama. Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

“Alhamdulillah, sampai saat ini 96% aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” tegas Irjen Faisal, Kamis (7/12/2023).

Menurut Faisal, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan: 1) Pelanggaran Disiplin ASN, 2) Penyalahgunaan Wewenang, 3) Dugaan Korupsi, 4) Dugaan Pungutan Liar (Pungli), 5) Dugaan Gratifikasi, serta 6) Kualitas Pelayanan aparatur Kementerian Agama. 

“Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu,” papar Irjen Fasial.

“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat” lanjutnya. 

Faisal mengakui masih ada beberapa dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.

“Masih ada 4% aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Irjen Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasus tidak terulang. Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan. 

“Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama,” kata Faisal.

Dumas Online menjadi salah satu terobosan Itjen untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag. Dumas online berbasis website ini bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Playstore dan AppStore. Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

“Dengan Dumas Online terintegrasi aplikasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti aman karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” terang Faisal.

Selain memudahkan, lanjut Irjen Faisal, layanan dumas online lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setahun terakhir, langkah ini mendapat respons positif publik, tampak dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara online melalui website dibandingkan pengaduan langsung. Dari 689 dumas yang masuk sepanjang 2023, 35% (246) di antaranya disampaikan secara online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan