Pemkot Prabumulih Soroti Perizinan PT MU

Kantor PT MU Kota Prabumulih yang diduga tak punya izin.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin 28 April 2025 menegaskan tidak akan membiarkan keberadaan kompleks bangunan PT MU, yang hingga kini belum mengantongi izin resmi.

Penegasan ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Prabumulih Arif Suhardiman, saat diwawancarai awak media.

Menurut Arif Suhardiman, sejak sebelum dilantik, Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril, telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan perizinan PT MU. Perhatian tersebut terus berlanjut hingga keduanya resmi memimpin Kota Prabumulih.

“Tidak benar jika dikatakan ada pembiaran. Sejak awal, PT MU sudah mengajukan proses perizinan. Namun, karena adanya kendala terkait kesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izin belum dapat diterbitkan” tegas Arif Suhardiman yang akrab disapa Arif Djohar ini.

Lebih lanjut diungkapkannya, Pemerintah Kota telah memanggil manajemen PT MU untuk mengingatkan pentingnya pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, proses perizinan PT MU masih berlangsung di internal perusahaan.

“Pemerintah Kota Prabumulih, di bawah kepemimpinan Wako dan Wawako, sangat membuka diri terhadap investasi. Kami mendorong investasi seluas-luasnya dan sebesar-besarnya, namun dengan satu prinsip, segala aktivitas usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Perda RTRW,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih juga telah memberikan peringatan keras, serta melarang operasional bangunan PT MU sebelum izin lengkap diperoleh.

“Selama perizinan belum terpenuhi, bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Ini adalah upaya tegas pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa menghambat semangat investasi,” tambah Arif.

DPMPTSP Prabumulih, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Walikota dan Wakil Walikota dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, produktif, dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa semua perusahaan yang berinvestasi di Prabumulih wajib menyelesaikan perizinan serta memenuhi kewajiban administratif sebelum memulai operasional usahanya. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan