5 Pansus DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Laporan Pembahasan LKPJ

Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan TA 2024 pada Rapat Paripurna XI (11) DPRD Provinsi Sum--
Tim Perumus Rekomendasi DPRD Sumsel
- Fraksi Partai Golkar : Drs Tamrin MSi
- Fraksi Gerindra : Alwis SE MM
- Fraksi Partai Nasdem : H Alfrenzi Panggarbesi SSi
- Fraksi PDI Perjuangan : Made Indrawan ST MH
- Fraksi Partai Demokrat : Ismail Hairul Pala SE
- Fraksi PKB : Elvaria Novianti SE
- Fraksi PKS : HM Anwar Al Syadat SSi MSi
- Fraksi PAN : Fajar Febriansyah ST MIKom
SEBANYAK 5 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah dibentuk pada tanggal 24 Maret lalu, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna XI (11) lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin 14 April 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie SE didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita SH, H Nopianto SSos MM, dan HM Ilyas Panji Alam SE SH M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang SH, Sekretaris Daerah Drs H Edward Chandra MH, Sekretaris DPRD H Aprizal SAg SE M.Si, para kepala dinas, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie SE sebagai pemimpin rapat menyampaikan apa yang melandasi pelaksanaan rapat paripurna.
“Berdasarkan ketentuan pasal 222 Ayat (7) Huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus tersebut harus dilaporkan dalam rapat paripurna,” jelas Pimpinan Rapat.
Selanjutnya, secara bergiliran masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali Laporan Pansus I dibacakan oleh Azis Ari Saputra SH, Laporan Pansus II dibacakan oleh Abdul Fikri Yanto SThI MAg, Laporan Pansus III dibacakan oleh Bembi Perdana ST, Laporan Pansus IV dibacakan Elvaria Novianti SE, dan terakhir Laporan Pansus V dibacakan Kiky Subagio.
Senada masing-masing Pansus menyampaikan hasil pembahasanya dengan kesimpulan, dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024 dimaksud, serta menyampaikan beberapa catatan, saran, masukan serta koreksi yang akan menjadi rekomendasi DPRD Sumsel.
“Berdasarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus yang telah disampaikan tersebut, pada intinya berisikan catatan-catatan strategis, saran, masukan atau koreksi terhadap berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Andie.
Kemudian dibentuklah tim perumus yang akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah dalam bentuk rekomendasi DPRD Sumsel. Selanjutnya Tim Perumus Rekomendasi akan mengkompilasi serta menyusun rekomendasi LKPJ tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus, yang rekomendasi DPRD Sumsel tersebut akan disampaikan pada kepala daerah dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 yang akan datang. (adv/zar)