SKK Migas Gandeng Jamintel

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas--

Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk melakukan pengawasan Proyek strategis hulu migas. 

Perjanjian kerjasama antara SKK Migas dan Jamintel Kejaksaan Agung ditandatangani oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, disaksikan Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf,  Direktur D Jam Intelijen, Katarina Endang Sarwestri, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan,  dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Serang, 4 Desember 2023.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan Jamintel melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional melalui kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi dalam bentuk dukungan fungsi intelijen pada pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan aset di lingkungan SKK Migas. 

“Kami mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas agar terpenuhinya target 1 Juta barel minyak dan 12 BSCFD Gas Bumi pada tahun 2030,” kata Reda.

Reda Manthovani menegaskan perjanjian kerjasama ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan terhadap SKK Migas untuk melaksanakan kegiatan Ekplorasi, eksploitasi serta mendukung proses transisi energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.

Sementara itu Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf mengatakan program 1 Juta barel dan 12 BSCFD Gas tahun 2030 membutuhkan peran Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pengamanan dan pengawalan proyek-proyek strategis.

“Seperti kita ketahui, Industri Hulu Migas merupakan proyek strategi nasional dan banyak sekali tantangan yang dihadapi dan ini perlu pengawalan dari Kejaksaan,” kata Nanang. 

Menurut Nanang, sebelumnya SKK Migas dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepahaman pada 22 November 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, SKK Migas juga membutuhkan dukungan bidang intelijen dalam kegiatan usaha Hulu Minyak dan gas bumi.

“Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama dalam mencapai target pemerintah di industri hulu migas,” ujar Nanang.

Penanaman Manggrove

Selain melakukan penandatangan perjanjian kerjasama, SKK Migas dan Jamintel Kejaksaan Agung, hari ini juga melakukan penanaman 10 ribu pohon manggrove  dan pelapasan burung di Desa Lontar  Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten, Selasa 5 Desember 2023. 

Seremonial Penanaman pohon mangrove dan pelepasan burung dilakukan oleh Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf dan Jajaran Manajemen SKK Migas - KKKS, didampingi Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani dan jajaran Kejaksaan, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga sekitar. 

Penanaman mangrove dilakukan untuk mendukung pemerintah yang tengah gencar mengembangkan proyek Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and storage (CSUS). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan