MK Putuskan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni-Henny Bisa Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU). Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang b--

JAKARTA, KORANRADAR. ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU). Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa'i. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. 

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024."Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," jelasnya.

Dalam PSU nanti, MK meminta para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada PSU nanti."Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024," ujarnya.

Dia menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan maka PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan."Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah" jelasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan ini. Termasuk untuk bawaslu dan pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rangka pelaksanaan amar putusan dan sesuai kewenangannya."Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tukasnya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan sudah mengetahui hasil perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputus MK."Iya kita sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Kita akan persiapkan terlebih dahulu untuk pelaksanaannya," ujarnya.(detik) 

 

Tag
Share