Danantara Kelola Aset Rp 14 Ribu Triliun

Danantara akan mengelola aset negara sebesar Rp14 ribu triliun, akan ada 20 proyek strategis yang akan dibiayai langsung oleh lembaga ini tanpa bantuan investor. Misalnya, proyek hilirisasi nikel, hilirisasi kobalt, kecerdasan buatan, hingga pembangunan k--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin 24 Februari 2025.

"Danantara adalah kekuatan energi masa depan bagi Indonesia yang akan diwariskan untuk anak cucu, sehingga betul-betul harus dikelola dengan transparan," kata dia.

Danantara, sambung Prabowo, juga akan menjadi kunci Indonesia menjadi negara maju. "Saya yakin dan percaya, Indonesia akan terus melangkah maju, lebih kuat, dan lebih bersatu dari sebelumnya," jelas dia. 

Lembaga ini bukan hanya sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Dengan keyakinan ini, mari kita bergerak bersama, bersatu dalam tujuan, teguh dalam tekad, dan yakin bahwa pencapaian terbesar Indonesia masih ada di depan kita," jelasnya.

Danantara akan mengelola aset negara sebesar Rp14 ribu triliun, akan ada 20 proyek strategis yang akan dibiayai langsung oleh lembaga ini tanpa bantuan investor. Misalnya, proyek hilirisasi nikel, hilirisasi kobalt, kecerdasan buatan, hingga pembangunan kilang-kilang minyak.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung menjawab keraguan dan memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan dikelola dengan sangat hati-hati. 

"Danantara Indonesia harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun," ungkap dia.

 Prabowo Subianto bahkan memastikan lembaga ini bisa diaudit setiap saat dan oleh siapapun, tidak hanya penegak hukum. "Karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia," ujar Prabowo dalam peluncuran Danantara di Istana Negara.

Dalam Pasal 3 K draf UU BUMN, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara hanya diatur bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (vid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan