Ini Kata Ketua Bawaslu Lubuklinggau Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024
Ini Kata Ketua Bawaslu Lubuklinggau Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024--
LUBUKLINGGAU, KORANRADAR.ID - Aparat Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024.
Sebab, sanksi yang bakal diterima bisa saja diterapkan sanksi teringan hingga terberat yakni berupa pemotongan tunjangan hingga pemecatan dari pegawai pemerintahan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tugas pengawasan secara optimal.
"Pengawasan tahapan kampanye tidak hanya akan dilakukan oleh satu divisi saja, tapi semua divisi akan ikut bersama-sama saling memback-up," demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya, Senin 27 November 2023.
Dikatakan Dedi, pihaknya juga akan membuatkan laporan hasil pengawasan sesuai Form A.
Selain itu, untuk lebih mengoptimalkan lagi pengawasan yang dilakukan Bawaslu telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Kota (Pemkot), Polres, dan Kodim 0406/Lubuklinggau, termasuk masyarakat di Bumi Sebiduk Semare ini.
"Bila memang ada pelanggaran termasuk yang berkaitan dengan Netralitas ASN, Polri dan juga TNI, silakan dilaporkan ke Bawaslu namun dengan catatan harus dilengkapi dengan alat bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti," jelas Dedi.
Sejauh ini dikatakan Dedi, belum terdengar dan belum ada laporan terkait pengarahan yang dilakukan ASN terhadap salah satu calon presiden (capres).
Dikatakan Dedi, semua Bawaslu Kabupaten/Kota dipastikan akan melakukan hal yang sama. "Intinya kami akan menjaga nama baik lembaga dan tidak akan tinggal diam atau tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Apapun bentuk pelanggaran, termasuk netralitas ASN, akan diproses jika memang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Hanya saja Dedi mengingatkan bahwa Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada semua ASN, Polri dan TNI yang melakukan pelanggaran atau tidak menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024 ini.
"Jadi kita hanya memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang diperbuat, nanti rekomendasi itu akan dilaporkan/diserahkan kepada instansi terkait dan merekalah yang memutuskan sanksi yang akan diberikan," jelas Dedi.
Untuk ASN, rekomendasi akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi KASN yang menentukan sanksinya berdasarkan rekomendasi yang dilaporkan/disampaikan Bawaslu," katanya.
Yang jelas tambah Dedi, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024 ini. Tidak hanya pada pileg, pilpres semata pada Pilkada nantinya juga netralitas harus tetap dikedepankan.