Polres OKUT Sukses Ungkap Empat Kasus Besar

Selama tahun 2024 Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap empat besar yang sempat menghebohkan di Kabupaten OKU Timur. Keempat kasus tersebut semuanya merupakan kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2024.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Selama tahun 2024 Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap empat besar yang sempat menghebohkan di Kabupaten OKU Timur. Keempat kasus tersebut semuanya merupakan kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, keempat kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polres OKU Timur dan Polsek jajaran, tercantum pada, LP/B11/I/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 24 Januari 2024, tersangka Heriyanto alias Simon, Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.
Lalu LP/B/5/IV/2024/SPKT/Polsek Belitang/Polres OKU Timur/Polda Sumsel,05 April 2024 Ridho (15) Lorong Sungai Aur Rt/Rw 024/005/Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Kemudian LP-B/12/VI/2024/SPKT/SEK.MDS.I/RES.OKUT/Polda Sumsel 20 Juni 2024, dengan tersangka Ahmad Saifulidini, Desa Jati Sari Rt 014 Rw 007, Kecamatan Madang Suku I.
Serta LP/B/130/VIII/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 30 Agustus 2024, tersangka Beben Kusnadi (38) Desa Batu Uwung Rt008 Rw 004, Kecamatan Padang Rencang, Kabupaten Serang.
"Selain itu kita juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) LP/A/12/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, dengan tersangka Desiana alias Desi (53) Desa Lubuk Harjo, Rt 004/Rw 004, Kecamatan Madang Raya OKU Timur. Dan LP/A/14/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 16 November 2024, Suparman alias Man alias Nanang Dusun Tanjung Aman Rt003 Rw 002 Kelurahan Pasar Martpura OKU Timur," ujar Kapolres.
Sedangkan untuk kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Polsek jajaran, LP-A/03/XI/2024/Sumsel/OKUT/SEK MDS II/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 08 November 2024, tersangka Joni (22) warga Dusun II Desa Rasuan Baru Rt004 Rw 001, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.
"Ada lagi kasus pengeroyokan dengan LP/B/154/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, 28 September 2024, Apri Pratama alias Simung, warga Tekom Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Agustian (45) warga Dusun II, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martpura, Joni Saputra alias Ubak, Dusun Kerung Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura," ucap Kapolres secara rinci.
Secara umum lanjut Kapolres, pada tahun 2024 Jumlah Tindak Pidana (JTP) tindak pidana umum 324 JPT sedangkan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) 339 dengan persentase 105 persen.
"Untuk Tindak Pidana Khusus JTP 3 dan PTP 3 atau mencapai 100 persen. Lalu untuk Tindak Pidana Korupsi JTP 1 dan PTP 1, atau terealisasi 100 persen, terakhir Tindak Pidana PPA JTP 55 yang diungkap 32 mencapai 58 persen. Kedepan tugas akan ditingkatkan lagi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (awa)