OJK Dorong Industri Usaha Pembiayaan Dukung Perekonomian
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (keenam dari kiri). --
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong industri usaha pembiayaan semakin berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap melindungi kepentingan konsumen.
“Jadi kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi nasional, dukungan dari perusahaan pembiayaan ini akan sangat jelas karena nilai asetnya sudah lebih dari Rp500 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Selasa.
Industri usaha pembiayaan terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer to peer lending, lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian serta dua usaha pembiayaan baru yang menjadi tugas OJK yaitu usaha bulion dan koperasi open loop.
Hal itu disampaikan Agusman dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/11).
Menurut dia, OJK akan mengarahkan industri usaha pembiayaan semakin tumbuh berkontribusi terhadap perekonomian nasional seperti yang sudah dicapai oleh industri perusahaan pembiayaan yang pada posisi September 2024, piutang pembiayaan meningkat 9,39 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp501,78 triliun.
OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 Pada Maret 2024, yang diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK bertekad untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan industri usaha pembiayaan.
Agusman menuturkan satu kegiatan usaha lain yang menjadi tambahan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor keuangan atau sering disebut koperasi open loop. atau koperasi yang mengumpulkan dana dan menyalurkan pinjaman di luar anggotanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan kepada mahasiswa tentang pentingnya menyikapi maraknya penawaran praktik buy now pay later (BNPL) di perbankan dan perusahaan pembiayaan secara bijaksana.
“Yang sekarang populer di masyarakat termasuk mahasiswa adalah Buy Now Pay Later. BNPL itu mirip kartu kredit tapi ini pakai HP itu masalahnya. Pakai HP dibeli sekarang bayar nanti gitu. Malah sampai lupa bayar. Bayar nanti-nanti aja gitu. Akibatnya malah jadi catatan kredit bermasalah dan masuk catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan,” ujarnya.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah database yang menunjukkan catatan pinjaman masyarakat di sektor keuangan.
Jika masyarakat tidak membayar pinjamannya, maka akan masuk dalam catatan dan tidak bisa lagi meminjam di bank atau perusahaan pembiayaan lain.
Ia mengatakan, maraknya BNPL bukan saja terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya sejalan dengan perkembangan teknologi atau digitalisasi sehingga pinjaman bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui telepon genggam.