Selain Akibatkan Karhutla, Hakim Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran PT Kosindo Supratama

Humas PN Palembang Romi Sinatra SH MH saat menjelaskan kepada media--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID  - Gugatan KLHK dikabulkan, PT Kosindo Supratama diganjar hakim PN Palembang wajib mengganti kerugian kerusakan lingkungan atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) lebih dari setengah triliun rupiah

 

Selain menyebabkan kebakaran lahan dan hutan, Humas PN Palembang Romi Sinatra SH MH dikonfirmasi Kamis 31 Oktober 2024 menerangkan terdapat beberapa fakta yang menjadi pertimbangan putusan gugatan.

Romi menerangkan, sebagaimana pertimbangan majelis hakim diketuai Agus Pancara SH MH bahwa saat dilakukan sidang lapangan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg terdapat beberapa temuan.

Dikatakannya, majelis hakim saat proses pembuktian dilapangan pada lahan seluas 3 ribu hektar lebih di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan OKI yang dikelola PT Kosindo Supratama.

"Saat itu majelis hakim menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana penunjang pemadam kebakaran lahan," kata Romi.

Dilanjutkannya, sarana penunjang yang dimaksud yaitu embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luasan lahan yang dimiliki PT Kosindo Supratama.

Kemudian, lanjut Romi menara pemantau kebakaran lahan yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Romi juga merincikan, sebagaimana putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp601 miliar tersebut yaitu terdiri dari PT Kosindo Supratama mengganti kerugian lingkungan Rp166,9 miliar lebih.

"Serta melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya Rp435,5 miliar," urai Romi.

Selain itu, lanjut Romi tergugat PT Kosindo Supratama juga dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta perhari, untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

Disinggung mengenai pertimbangan mengabulkan gugatan karhutla KLHK terhadap tergugat PT Kosindo Supratama untuk sebagian, Romi singkat menjawab perusahaan tergugat yang bergerak di bidang industri sawit tergolong baru.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber PT Kosindo Supratama merupakan perusahaan milik salah satu pengusaha Palembang Kosim Kotan

Namun, saat dikonfirmasi dimintai tanggapan mengenai diterimanya gugatan karhutla KLHK terhadap PT Kosindo Supratama untuk sebagian, Kosim Kotan tidak merespon baik saat ditelpon ataupun melalui pesan singkat.

Sebagaimana data gugatan, bermula pada bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) yang terjadi di provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya, di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh PT Kosindo Supratama yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat PT Kosindo Supratama dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektar.

 

Selain Akibatkan Karhutla, Hakim, Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran, PT Kosindo Supratama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan