JAKARTA, RKORANRADAR.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah jika jumlah menteri bertambah di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk kebutuhan percepatan.
Dia mengatakan urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif dari Presiden. Maka dari itu, dia pun menyerahkan semuanya kepada Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai pada 20 Oktober mendatang.
"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Di samping itu, dia pun yakin bahwa Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ini Intruksi Golkar di Pilgub Sumsel
BACA JUGA:Golkar Cabut Rekomendasi, Arinal Djunaidi Gagal Maju Pilgub Lampung
Dia pun mengatakan hal itu guna merespons isu jumlah kementerian ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
Sebagai ketua umum partai, dia mengaku sudah berkomunikasi mengenai jumlah menteri. Namun dia meminta agar publik menunggu kepastian jumlah menteri yang akan ditetapkan maupun yang akan didapat oleh Partai Golkar.
"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," katanya.
Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.
BACA JUGA:Pilkada Palembang, Golkar Dukung Dewa-Prima
BACA JUGA:Kader Golkar Optimis Bahlil Bawa Golkar Berjaya di Pilkada dan Pemilu
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (ant)