JAKARTA,KORANRADAR.ID- Meski sempat tidak bisa maju sebagai calon gubernur karena tidak ada partai. Namun Anies Baswedan kemungkinan besar bakal diusung oleh PDI Perjuangan.
Anies Baswedan dikabarkan bakal diumumkan untuk sebagai bakal calon gubernur yang akan diusung PDIP di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Selain PDIP, sejumlah partai non parlemen juga akan tergabung di dalamnya sebagai partai pendukung. Mereka yakni Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Sumber internal PDIP menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama Anies dalam gelombang ketiga hari ini, Senin 27 Agustus 2024.
"Jam 11 Anies akan dipanggil dulu ke DPP PDIP," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:PDIP Usung Airin-Ade pada Pilkada Banten
Sementara, Juru Bicara Partai Hanura, Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan partainya telah menyatakan dukungan kepada Anies. Namun tak menjawab saat ditanya ihwal alasan Hanura mendukung Anies.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal telah menyatakan dukungan Partai Buruh jauh hari sebelumnya pasca putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 60. Dia karena itu memuji PDIP yang berani menyatakan dukungan ke Anies.
"Mudah-mudahan dengan dukungan PDIP ini maka Pak Anies bisa maju sebagai cagub Jakarta dan kemungkinan besar menang," kata dia.
Iqbal belum mengonfirmasi apakah akan ada pertemuan antara Anies dengan partai-partai pendukungnya. Dia masih melihat perkembangan terlebih dulu.
BACA JUGA:Cak Imin: PKB Semakin Digembosi Semakin Kuat
Sementara, Partai Ummat mengaku belum menyatakan sikap resmi mendukung Anies. Akan tetapi, Sekjen Partai Ummat, Taufik Hidayat mengaku masih terus menjalin komunikasi intens dengan Anies
"Ini lagi terus berkomunikasi dengan Mas Anies," kata Taufik.
Hari ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memang direncanakan mengumumkan sejumlah bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP. Pengumuman akan digelar mulai 13.00 WIB.
PDIP mendapat angin segar untuk ikut berkontestasi di Pilkada DKI setelah MK memutuskan mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora. Lewat gugatan itu, ambang batas pencalonan dihitung berdasarkan jumlah DPT, bukan lagi 20 persen kursi DPRD.