MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan layanan kependudukan, kembali diwujudkan. Kali ini giliran masyarakat Belitang II dan sekitarnya mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil H Mursal SH MM meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang terletak di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Sebelumnya UPT Disdukcapil juga sudah dibuka di Kecamatan Belitang dan Semendawai Barat.
Selain meresmikan UPT Belitang II, Bupati juga membuka sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut Bupati, Gedung UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II sementara menggunakan bangunan Kantor Camat Belitang II. "Dengan hadirnya UPT Disdukcapil, masyarakat tidak segan untuk mengurus administrasi kependudukan. Kepada petugas Disdukcapil juga diminta untuk berinovasi dengan cara jemput bola ke masyarakat," ujar Lanosin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H Mursal SH MM menambahkan, dengan dibangunnya UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II yang memberikan pelayanan masyarakat Kecamatan Belitang II, Belitang III, Semendawai Timur, Semendawai Suku III dan Kecamatan Belitang Mulia diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh dari Kota Martapura serta harus mampu meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil.
“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya," pungkasnya. (awa)