LAHAT, KORANRADAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan YR, mantan Kepala Inspektorat tahun 2020, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT Adhyaksa ke-64 oleh Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto.
YR diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran terkait tiga item kegiatan Inspektorat tahun 2020, salah satunya adalah sosialisasi penanganan masyarakat. Setelah proses penyidikan yang berlangsung selama setahun dan memeriksa sebanyak 141 saksi, Kejari Lahat mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. B 1124/14/FB/06/2024.
Pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 800 juta. "Tersangka YR, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur dan pengguna anggaran, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Toto saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Lahat, Senin 22 Juli 2024.
Saat ini, YR telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Lahat selama 20 hari ke depan untuk proses penanganan lebih lanjut. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi di daerah Lahat dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Peringatan HUT Adhyaksa kali ini menjadi momentum penting bagi Kejari Lahat dalam menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan kerugian negara dapat dipulihkan. (man)