Tunggu SK Gubernur 40 Wakil Rakyat Lahat Terpilih Siap Dilantik

Rabu 10 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Suparman
Editor : Swan

LAHAT, KORANRADAR.ID - Sebanyak 40 anggota DPRD Lahat periode 2024-2029 masih harus bersabar menunggu hari pelantikan. Pasalnya, hingga saat ini prosesnya masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Sumsel. Namun di sisi lain, hingga saat ini KPUD Lahat sendiri belum menetapkan nama anggota DPRD Lahat terpilih.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat Safrani Cikmin, mengungkapkan untuk rencana pelantikan sendiri bari bisa dilaksanakan setelah adanya SK Gubernur Sumsel.

“Belum tau jadwalnya, kemungkinan besar menjelang akhir bulan Agustus 2024. Namun saat ini kita masih menunggu SK Gubernur Sumsel,” ujarnya. 

Menurutnya, saat anggota baru resmi dilantik, otomatis ada perubahan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Komisi, Bapemperda, Banggar, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan lainnya.

“Tempat duduk dan fraksi juga akan berubah. Komposisi berubah. Jumlah anggota per partai dan komposisi fraksi juga berbeda,” katanya.

Dikatakannya, bahwa saat pelantikan Anggota DPRD 2024-2029 nanti langsung diambil ahli oleh Pengadilan Negeri Lahat. Dihadiri Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat, Forkopimda, Kakameneg, Sekretariat DPRD, OPD, dan tamu undangan lainnya. “Ya nanti dilantik dari pihak Ketua Pengadilan Negeri Lahat,” ujarnya.

Saat pelantikkan, nanti akan diisi dua orang di kursi pimpinan sementara, yakni dari dua partai pemenang. Untuk Ketua dan Wakil Ketua. “Untuk pelantikan ketua, wakil ketua I dan II yang tetap tunggu jadwal berikutnya lagi. Karena itu rekomendasi internal partai,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPUD Lahat, Divisi Program Data dan Informasi, Emil As’Ary, menuturkan hingga saat ini belum bisa dipastikan pelantikan akan dilakukan. Menurutnya, penetapan 40 anggota DPRD Lahat masih menunggu keputusan MK. Menurutnya, saat ini masih ada 30 sengketa di MK tersebar di seluruh Indonesia yang belum selesai.

“Kita masih menunggu putusan MK karena saat ini masih ada yang bersengketa. Jika hal itu selesai baru akan dilakukan penetapan. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait