PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Kepala Polisi Resor Kota Pagaralam, AKBP Erwi Aras, Genda SIk melalui Kasatlantas Iptu DR. Jhoni Albert, didampingi Kanit Regident Ipda Rizal, mengumumkan adanya peningkatan signifikan, dalam pembayaran pajak kendaraan selama Juli 2024. Hal ini merupakan hasil dari peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Peningkatan ini juga bertepatan dengan musim panen kopi, yang menjadi salahsatu faktor utama dalam peningkatan pembayaran pajak kendaraan baik untuk roda dua (R2) maupun roda empat (R4). “Syukur alhamdulillah masyarakat semakin sadar akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Iptu Jhoni Albert. Selain itu, Ipda Rizal mengimbau kepada seluruh pengendara, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pengendara kendaraan roda dua diwajibkan untuk selalu menggunakan helm, baik pengendara maupun penumpangnya. Sementara itu, pengendara kendaraan roda empat diwajibkan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman. “Utamakan keselamatan dalam berkendara,” tegasnya. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Dengan adanya peningkatan pembayaran pajak ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Pagaralam dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Kepolisian Resor Kota Pagaralam terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat berkurang, serta keselamatan berkendara dapat terjamin. (edi)
Kategori :