Putusan MA di Cuekin, Chaidir Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Palembang
PALEMBANG, KORAN RADAR. ID – Chaidir Binawan Nasution selaku tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya berperkara dengan PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024) Kedatangan Chaidir Binawan Nasution mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengajukan Peemohonan Eksekusi terhadap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor:490 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Yang mana menurut Chaidir Binawan Nasution dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, dalam putusan tersebut status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan menyatakan, dalam hasil putusannya ada tiga point yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia, Mengadili.
1.Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
2.Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor:70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.tanggal 20 November 2023 yang isinya sebagai berikut:
1.Menolak Gugatan Pokok penggugat untuk seluruhnya.
2.Menghukum Penggugat untuk memperkerjakan Tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
3.Menghukum Penggugat untuk membayar upah Skorsing kepada Tergugat sebesar Rp 834 juta 595 Ribu.
3.Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Seharusnya pihak penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mematuhi semua hasil putusan MA tersebut, karena hasil putusan sudah sangat jelas.
“Namun ternyata setelah melalui proses mulai dari Disnaker, PN Palembang, dan Kasasi, ternyata mereka tidak mau melakukan atau menjalankan hasil putusan yang dikeluarkan oleh MA,” terangnya.
Karena itu dirinya mengambil langkah dengan mendatangi PN Palembang, untuk mengajukan pelaksaan Eksekusi, sebab pihak penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk tidak mau menjalankan hasil putusan MA itu sendiri.
“Bahkan mereka menyampaikan kepada saya, dalam statementnya, jelas tidak mau melakukan hasil putusan MA, bahkan menurut saya pihak penggugat menentang putusan tersebut, dengan mengeluarkan surat PHK kembali kepada saya dengan alasan efisiensi untuk menghindari kerugian,” tandas Chaidir.