Tim Advokasi Hukum YPM Desak Ucok Abdul Rauf Tertibkan Alat Sosialiasi Pj Wali Kota Palembang Sebelumnya

Rabu 26 Jun 2024 - 09:18 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

PALEMBANG, KORANRADAR. ID - Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang yang bakal digelar serentak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se Indonesia, masih 5 bulan lagi. Meski masih bisa dikatakan lama, namun tokoh-tokoh yang akan berkompetisi, sudah mulai bermunculan ke publik.

Tokoh-tokoh yang akan maju di Pilwako Palembang, berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pengurus Partai Politik (Parpol), pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga kalangan akademisi.

Berbagai cara dilakukan oleh tokoh-tokoh dalam melakukan sosialisasi kepada warga Kota Palembang, mengenai niat mereka untuk menjadi pemimpin. Mulai dari melakukan pertemuan dengan warga, hingga memasang spanduk atau billboard di berbagai sudut kota Palembang.

Melihat semakin massifnya sosialisasi yang dilakukan oleh para tokoh yang akan maju, mendapatkan respon dari Tim Advokasi Hukum Yudha Pratomo Mahyuddin (YPM). 

Tim yang dipimpin oleh Dolly Reza itu, menilai bahwa ada beberapa spanduk atau billboard yang seharusnya ditertibkan atau dilepas.

Dolly Reza menilai, spanduk atau baliho dan alat sosialisasi lainnya yang menampilkan Ratu Dewa sebagai Pj. Wali Kota Palembang, harus segera ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, saat ini Ratu Dewa yang sudah menyatakan diri akan maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Palembang, sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj. Wali Kota Palembang. Maka sudah sepantasnya, spanduk atau baliho dan billboard yang menampilkan Ratu Dewa sebagai Pj. Wali Kota Palembang, untuk ditertibkan.

"Harusnya, kalau memang mau ikut tarung di Pilkada, ya ayo dong kita fair. Jangan menggunakan atribut yang menggunakan fasilitas negara. Artinya, kami dalam rangka ini, mendesak Pj. Wali Kota Palembang yang baru, untuk berupaya netral. Upaya netral ini, akan kami lihat sejauh mana Ia menertibkan alat sosialisasi yang mengatasnamakan Pj, dengan simbol-simbol logo Pemerintah Kota Palembang." kata Dolly Reza kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di Kedai Kopi Apek Sekanak, Jalan Hang Tuah, Talang Semut, Kota Palembang.

Ia pun menyampaikan, jika Pj. Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf, sebagai pemimpin Pemkot Palembang tidak melakukan penertiban pada alat sosialisasi yang menampilkan Ratu Dewa sebagai Pj. Wali Kota Palembang, maka bisa dinilai tidak netral dalam kontestasi Pilkada.

"Kalau ini tidak ditertibkan, maka bukan tidak mungkin kita bisa berasumsi. Pj. Wali Kota Palembang yang baru ini, tidak netral dalam kontestasi Pilkada." ucapnya.

Dolly Reza pun mengajak semua bakal calon yang akan berkompetisi di Pilwako Palembang, untuk menyampaikan program-program yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya sebatas pencitraan.

"Pilkada ini, menjadi momentum bagi para bakal calon untuk diuji mengenai kemampuan mereka dalam menyampaikan visi dan misi serta program yang sejalan dengan persoalan yang sedang dirasakan oleh masyarakat. Bagaimana caranya mensejahterakan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, bagaimana mengurangi pengangguran, dan mengatasi persoalan banjir. Namun faktanya, banyak calon yang bertebaran, cuma mengurusi tentang pencitraan. Misalnya alat peraga sosialisasi hanya menampilkan foto, tidak ada visi yang menampilkan apa yang harus diwujudkan untuk kota Palembang." tegasnya.

Sekedar mengingatkan, Pj. Wali Kota Palembang saat ini sudah mengalami pergantian. Ratu Dewa yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Wali Kota Palembang, kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, setelah Ucok Abdul Rauf dilantik oleh Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 di Griya Agung, Kota Palembang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, sebelumnya sudah menegaskan bahwa ASN yang akan maju pada Pilkada, harus mundur paling lambat 40 hari sebelum Pendaftaran Pasangan Calon. Adapun pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024 dan penetapan Pasangan Calon dilakukan tanggal 22 September 2024.

Jika ASN tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti Pilkada, maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri. Tito Karnavian pun mengingatkan agar Pj. Kepala Daerah tidak memasang alat sosialisasi yang mengarah pada dukungan Pilkada, sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang alat sosialisasi, dirinya menyarankan agar menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban. "Kalau ingin pasang baliho, bisa pakai kata sukseskan stunting atau program kegiatan Pj. Gubernur. Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj. Gubernur ini. Walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan." kata Tito Karnavian. (rel)

Kategori :