PALEMBANG, RKORANRADAR.ID - Himpunan Keluarga Taman Siswa Indonesia (Himpka) Sumatera Selatan berjuang mendapatkan dukungan untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni No.234/KPTS/DISDIK/2024 yang mengatur kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena dinilai melanggar hak anak.
Perjuangan untuk mencabut SK Penjabat Gubernur Sumsel itu melalui aksi damai dalam beberapa pekan terakhir di Kantor Pemprov, Dinas Pendidikan, dan terbaru di DPRD Sumsel, kata Koordinator Aksi (Himpka) Sumatera Selatan Ki Musmulyono, di Palembang, Selasa. 21 Mei 2024.
Aksi damai tersebut terus dilakukan hingga SK Pj Gubernur Sumsel yang melanggar hal-hak anak mendapatkan pendidikan terbaik benar-benar dicabut.
Menurut dia, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025 ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang terbaik/layak.
BACA JUGA:KPK Sidik Telkom Group Terkait Korupsi Pengadaan Barang Jasa
Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
"Ini Sumsel bukan Jakarta, kalau mau linier mengikuti aturan Menteri Pendidikan bubarkan saja Dinas Pendidikan dan diganti dengan kanwil. Kalau aturan yang dibuat oleh menteri harus diikuti sepenuhnya, aturan tersebut tidak relevan dengan kondisi di daerah yang sebenarnya," ujar Ki Mus.
Mengenai tuntutan yang disampaikan Himpka ke DPRD Sumsel yakni meminta Ketua DPRD Provinsi melalui Ketua Komisi V yang Membidangi Pendidikan untuk segera memanggil Pj Gubernur Sumsel serta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti permasalahan terkait surat edaran PPDB 2024 yang dinilai mengkebiri hak anak serta infrastruktur yang belum siap untuk penerapan aturan tersebut.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas dan perwakilan suara rakyat meminta DPRD Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan yang ada.
BACA JUGA:Pengamat Nilai PDIP Berpotensi Pilih Edy Hadapi Bobby di Pilgub Sumut
Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahwasanya sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas pendidikan dengan kemauan anak sudah dikebiri.
Apabila tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, Himpka meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk segera menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi ulang terkait kinerja Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat setempat.
Tuntutan dan pernyataan sikap Himpka tersebut diserahkan koordinator aksi kepada Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Ajis, yang didampingi Wakil Ketua Mgs. Syaiful Fadli, dan Nurmala Dewi (anggota Komisi V).
BACA JUGA:Bobby Nasution ambil formulir pendaftaran gubernur di tujuh partai