JAKARTA, KORANRADAR. ID -Meski sudah 2 kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. Status hukum artis Sandra Dewi masih kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).,Kuntadi mengaku enggan berandai- andai tentang status Sandra Dewi kedepannya apakah jadi tersangka atau tidak. "Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, saya bicara tentang alat bukti," ujar Kuntadi. Kuntadi menyebut pemeriksaan kedua terhadap Sandra Dewi hari ini bertujuan untuk membuat terang kasusnya. Khususnya perihal perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Sandra Dewi dan suaminya yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Harvey Moeis "Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka AM dan saudari SD," jelasnya. Sandra Dewi sendiri kembali diperiksa terkait kasus tersebut untuk yang kedua kalinya di Kejaksaan Agung pada Rabu (15/5). Dia sebelumnya pernah diperiksa Kejagung dalam perkara yang sama pada Kamis (4/4).Usai memenuhi pemeriksaan kedua hari ini, Sandra Dewi yang berbicara banyak. Adapun dia diperiksa selama sekitar 10 jam.Kendati begitu, Sandra terlihat menunjukkan sejumlah gestur saat hendak meninggalkan Kejagung. Gestur itu mulai dari melempar senyum tipis hingga menjura kearah awak media. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT."Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam. Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4). Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah hingga sejumlah dokumen penting.(ond/azh)