Wow, Pasca Lebaran di Palembang Makin Banyak Janda

Rabu 24 Apr 2024 - 07:00 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

PALEMBANG, KORANRADAR. ID- Sejak medio April 2024, sudah ada 91 kasus perceraian di Palembang. Hal ini diungkapkan  oleh Pengadilan Agama Kota Palembang, Selasa (23/4/2024).  Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi mengatakan,  data ini diterima  pada pekan pertama sejak tanggal 16 April 2024 hingga saat ini dan  angka itu mulai meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat bulan Ramadan.

"Saat Januari, kami menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus, lalu Maret sebanyak 186 kasus, namun setelah Lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," katanya lagi.

Yuli menambahkan perkara penyebab warga mengajukan perceraian tersebut beragam penyebabnya, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami. Ia mencontohkan hari pertama kerja tanggal 16 April seorang wanita mengajukan permohonan karena mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya.

Menurutnya, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasehati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12. "Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya,"kata dia."Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Meski begitu, Yuli mengatakan, ada juga yang berhasil diberi nasihat, meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik, karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.

Kategori :

Terkait