PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam menggelar rapat penting, dalam rangka penyusunan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau yang setara dengan tahun 2024 Masehi.
Rapat ini merupakan forum dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, serta perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam.
Hasil rapat ini telah disetujui oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Kabag Kesra, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kasubah TU Kankemenag Pagaralam. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, Drs H Rusidi Dja’far, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alfarizal SE MM, mengumumkan hasil rapat tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkanlah standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Besaran zakat fitrah ini mencakup besaran beras minimal seberat 2,5 Kg, dengan nilai pengganti uang minimal sebesar Rp37.500 per jiwa. Selain itu, juga ditetapkan besaran fidiyah sebesar Rp45.000 per jiwa, setara dengan kebutuhan makan dalam satu hari bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa.
Alfarizal SE MM menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan dengan memperhitungkan kondisi ekonomi dan kebutuhan aktual masyarakat di Kota Pagaralam. “Kami berharap bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan ajaran agama,” ujarnya.
Dengan penetapan standar besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kota Pagaralam dapat lebih mudah dan teratur dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap praktik zakat sebagai salah satu rukun Islam yang penting. (edi)