Sumringah, Rp 17 Miliar Gaji KPPS Cair

Kamis 15 Feb 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Edward Ferdinant
Editor : Swan

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Senyum sumringah langsung terlihat di wajah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah lelah melaksanakan pesta demokrasi seretak, pada Pemilu 2024 terhitung Kamis, 15 Februari 2024 gaji KPPS sudah dapat dicairkan.

Sekretaris KPU OKU Timur Irto Sunardi mengatakan, untuk mekanisme pencairan gaji ini ditransfer ke rekening operasional PPS dan disalurkan kepada KPPS yang bersangkutan.

"Untuk gaji KPPS sudah tranfer ke rekening PPS. Bagi yang sudah melakukan perhitungan bisa mengambil uang gaji di bank," ujar Irto saat dibincangi di ruang kerjanya Kamis 15 Februari 2024.

Untuk di Kabupaten OKU Timur terdapat 15.260 orang anggota KPPS. Rinciannya Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan gaji Rp 1.100.000.

Sedangkan untuk anggota Sat Linmas sebanyak 4.360 orang mendapatkan gaji sebesar Rp 700.000. "Jadi, untuk gaji KPPS ini berjumlah  Rp 17.004.000.000 atau Rp 17 miliar. Sedangkan untuk Linmas seluruhnya Rp 3.052.000.000 atau Rp 3 miliar," jelasnya. “Lalu untuk biaya makan, snack, kemudian operasional sudah dicairkan semua sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin," tambahnya.

Untuk diketahui besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Gaji KPPS mengalami kenaikan pada tahun pelaksanaan Pemilu ini.

Untuk gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp 550.000. Sedangkan untuk gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp 500.000.

Diketahui, KPPS sendiri dalam Pemilu 2024 merupakan salah satu petugas yang bertugas saat pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024. Dimana tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP. (awa)

Tags :
Kategori :

Terkait