KPH X Dalami Aktivitas Penambangan Emas Liar

Kamis 26 Oct 2023 - 20:26 WIB
Reporter : Edi
Editor : Swan

PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah X Dempo dengan satuan polisi hutannya mendalami informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.

Kepala KPH X Dempo, Heri Mulyono mengatakan satuan Polisi Hutan (Polhut) sudah melaporkan adanya lubang bekas galian tambang emas di kawasan hutan lindung beserta beberapa peralatan yang diduga kuat sengaja ditinggalkan oleh para penambang liar tersebut, diduga karena mengetahui akan ada petugas yang mengecek lokasi tersebut.

Selain lubang bekas tambang dengan diameter lubang sekitar 1,5 meter dengan panjang mencapai puluhan meter menembus dinding tebing di pinggir sebuah aliran Sungai, petugas polisi hutan juga menemukan beberapa alat permesinan, seperti gerinda dan bor listrik, serta papan kayu yang mengarah dari lubang tambang menuju aliran Sungai, diduga kuat sebagai sarana penyaring bebatuan sebelum diolah lebih lanjut.

“Bulan lalu kami mendapat laporan ada penambang liar di kawasan hutan Rimba Candi, dan pada saat kami tiba di lokasi hanya kami temukan bekas lubang tambang dan beberapa peralatan milik para penambang liar, yang nampaknya sengaja ditinggal karena para pelakunya takut ketahuan dan ditangkap petugas,” ujar Heri.

Adanya aktivitas tambang emas liar di kawasan hutan Rimba Candi ini, kata Heri lantaran memang menurut legenda kawasan itu menyimpan kandungan emas, dan dari beberapa sampel batuan yang pihak KPH Dempo dapat dari lokasi bekas tambang tersebut, memang diketahui jenis batuan Pirit yang merupakan indikator adanya kandungan emas di wilayah itu.

“Dari batuan jenis pirit yang kami bawa dari lokasi bekas tambang itu memang menunjukkan adanya kandungan emas, dan kami duga itulah penyebab maraknya aksi itu,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi maraknya aksi penambangan emas liar di kawasan hutan lindung yang merupakan tanggungjawab KPH X Dempo lanjut Heri, pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk melakukan razia rutin di kawasan-kawasan yang dicurigai banyaknya aktivitas penambangan emas liar, sebab aktifitas apapun tanpa izin yang masuk kawasan hutan lindung adalah pelanggaran yang dapat dipidanakan.

“Sesuai aturan dilarang melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung tanpa izin. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi, jika melihat atau mendengar juga menemukan aktivitas yang dirasa mencurigakan di kawasan hutan lindung yang lokasinya tidak jauh dari perkampungan masyarakat,” pungkasnya. (edi)

Tags :
Kategori :

Terkait