BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam didampingi Asisten 1 Izro Maita, Dandim 0430/Banyuasin Letkol Inf Roni Sugiarto dan Kepala Dinas Kominfo-SP Salni Pajar Banyuasin memberikan arahan dalam Pertemuan Antara Koordinator dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis 11 Januari 2024.
Dalam arahannya Pj Bupati Hani mengatakan Data kemiskinan di Kabupaten Banyuasin terus mengalami penurunan. “Berdasarkan Data BPS Kabupaten Banyuasin untuk tiga tahun terakhir 2021 sebesar 10,17 persen (jiwa), 2022 sebesar 10.00 persen (88.550 jiwa), alhamdulillah 2023 turun lagi sebesar 9,58 persen (85.880 jiwa),” bebernya.
Hani mengungkapkan suksesnya penurunan angka kemiskinan di suatu daerah tidak terlepas dari peran pendamping PKH dalam mengumpulkan, memproses, menginput data dan mempublikasikannya.
“Kami sadari saat ini bahwa pelaksanaan PKH menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, karena jumlahnya 99 orang yang terdiri dari Koordinator Kabupaten 2 orang, Koordinator Kecamatan 21 orang, pendamping sosial 76 orang, dengan memikul peran tersebut di lapangan pendamping PKH dapat menghasilkan data yg akurat sehingga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Pj Bupati Hani juga menyampaikan PKH adalah pegawai dari pemerintah pusat yang bekerja di daerah Banyuasin, digaji melalui dana APBN bukan APBD, namun beban berat pendamping PKH selain meberikan bantuan, pendampingan, juga memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dengan beratnya beban tersebut belum lagi membawahi banyak wilayah yang ada 1 kecamatan 1 orang membawahi 7 wilayah, insya Allah tahun ini 2024 Pemkab Banyuasin akan menggantikan serta menaikkan bantuan operasional PKH yang akan naik cukup signifikan dari yang telah diterima saat ini,” tegasnya.
Suami dari Hj Marry Hani juga berpesan kepada Pendamping PKH dalam melaksanakan tugas Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Agar tetap selalu memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan serta menjaga Kode Etik SDM PKH dan menghindari diri dari perbuatan tercela.
“Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan saat ini kita berada pada masa kampanye pemilu maka saya berpesan kepada seluruh teman teman pendamping PKH agar bersikap netral. Selanjutnya perlu dipahami dan diberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa bantuan sosial PKH yang dilaksanakan pemerintah tidak terkait sama sekali dengan politik. Kegiatan ini akan terus berlangsung selama masih diperlukan baik disaat pemilu maupun tidak pemilu yang merupakan pelaksanaan konstitusi (UUD 1945 Pasal 33),” tutupnya. (tri)