13 Pinjol Bandel Kena Warning

Selasa 09 Jan 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Swandra
Editor : Swan

Masih Beri Bunga Tinggi

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 13 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023. Di dalamnya diatur batas maksimum bunga dan denda di mana untuk pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari di 2024, 0,2% per hari di 2025, dan 0,1% per hari di 2026. Kemudian untuk pendanaan produktif ditetapkan bunga dan denda maksimal 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.

"Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara peer to peer lending yang pada periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 9 Januarin 2024.

Atas perbuatannya, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Tidak disebutkan siapa saja pinjol yang dimaksud.

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Agusman.

Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Jika melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.

"Di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin," beber Agusman.

Adanya penurunan batas bunga dan denda secara bertahap disebut sesuai harapan masyarakat luas. Keputusan ini dinilai telah mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara.

"Penurunan bunga peer to peer lending ini diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM. Kemudian dapat menjamin adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa peer to peer lending," terang Agusman. (dtf)

Tags :
Kategori :

Terkait