2023, Amankan 496,5 Gram Sabu

Selasa 24 Oct 2023 - 21:01 WIB
Reporter : Edward Ferdinant
Editor : admin bacakoran

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur sukses mengungkap puluhan kasus narkoba sepanjang tahun 2023. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil membongkar 60 kasus tindak pidana Narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, Kapolsek Belitang III IPTU Jhoni Albert SH MSi MH MM, Selasa 24 Oktober 2023.

"Sedangkan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus. Untuk 15 kasus masih dalam sidik. Sementara, untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang diantaranya 67 laki-laki dan Perempuan 2 orang," ujar Kapolres.

Dikatakan, untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu 496,50 gram. Sedangkan ekstasi 134 butir. Kemudian untuk barang bukti jenis ganja mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja.

"Sedangkan pengungkapan kasus menonjol kita ungkap dibulan September lalu, dengan 7 Kasus dan 7 orang tersangka dan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 206,68 gram," tegasnya.

Untuk Oktober 2023 ini kata Kasat, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 Kasus, sedangkan Jumlah  Penyelesaiannya 6 kasus, sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 126,49 gram dan 6 ekstasi. 

Keenam tersangka Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar.

Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar. "Status tersangka 1 bandar narkoba, 2 kurir dan 3 pengedar," tegasnya. 

Untuk tersangka Makmur Samosir melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup. (awa)

Tags :
Kategori :

Terkait