PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses belanja daerah. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2026 yang digelar di Hotel Harper, Senin (8/12/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, sekaligus menegaskan tema utama kegiatan: “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Menurutnya, tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan arah kebijakan fundamental yang harus ditaati seluruh perangkat daerah.
“Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Aprizal dalam sambutannya.
Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mematuhi kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026 selambat-lambatnya 31 Maret 2026. Penundaan atau pengumuman melewati tenggat tersebut tidak lagi dapat ditoleransi.
“Tidak boleh ada rencana pengadaan APBD 2026 yang diumumkan setelah tanggal 31 Maret. Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” ujarnya.
Penegasan ini berlandaskan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengumuman RUP tahun berikutnya wajib dilakukan paling lambat 31 Maret. Ketentuan ini semakin diperkuat oleh atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Sementara itu, Kepala Bagian ULP/PBJ Setda Palembang, Aris Satria, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting agar seluruh OPD memahami urgensi tenggat waktu tersebut.
“Ini harus menjadi atensi serius bagi OPD. Identifikasi dan pengumuman paket pengadaan untuk APBD 2026 harus dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, proses pengadaan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Palembang berharap seluruh perangkat daerah semakin disiplin dalam penyusunan dan publikasi RUP, sehingga proses pengadaan daerah tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan bebas dari potensi penyimpangan.