Praktisi Hukum Nilai P3 Kasus Dana Hibah PMI Prabumulih Upaya Pelemahan Hukum
Kamis 02 Oct 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Zarkasih
Editor : Swan
PALEMBANG, KORANRADAR,ID- Praktisi hukum Sapriadi Syamsudin SH., MH menyebut penghentian penyedikan atau SP3 kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih sebagai upaya pelemahan hukum.
Padahal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih ini sudah ada peristiwa yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
"Keputusan penghentian penyidikan akan melemahkan upaya penegakan hukum di mata masyarakat,"Kata Sapriadi kepada , Kamis 2 September 2025.
Dia menilai, SP3 yang dilakukan Kejari Prabumulih sudah bertentangan dengan ultimatum yang dilakukan Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan korupsi.
BACA JUGA:Srikandi PLN UIP Sumbagsel Launching Srikandi Movement 2025
"Keputusan SP3 ini sangat kontroversial dan janggal. Masyarakat boleh menduga karena ada kerugian negara periode 2015 hingga 2024 ada kerugian negara," jelasnya.
Oleh sebab itulah, pembina LBH Ganta Keadilan Sriwijaya ini membuka ruang bagi masyarakat Prabumulih untuk melakukan pendampingan hukum.
Hal ini mengingat adanya demonstrasi yang dilakukan masyarakat Kota Prabumulih untuk meminta kejelasan dugaan kasus dana hibah PMI Prabumulih tersebut.
"Upaya Praperadilan merupakan hak konstitusional, kami siap melakukan pendampingan hukum secara gratis," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sapriadi menilai keputusan SP3 yang dilakukan Kejari Prabumulih dalam dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih tidak masuk akal.
Dalam kasus ini, Kejari menilai ada unsur mens rea atau tidak menemukan niat jahat dari terduga pelaku.
Sementara, dalam kasus tindak pidana korupsi, unsur mens rea tersebut tidak berlaku.
"Jangankan ada atau tidak ada niat untuk korupsi, uang masuk di rekening pun bisa dijerat karena objeknya di sini adalah kerugian negara," tegasnya.
Selain itu, keputusan unsur mens rea tersebut bukan ranah Kejari Prabumulih melainkan hakim pada saat persidangan.
"Mens rea itu hak hakim dalam memeriksa suatu perkara. Sekali lagi itu hak prerogatif hakim bukan penyidik,"tegasnya lagi.
BACA JUGA:Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
"Masyarakat boleh menanyakan hal itu kepada Kejari karena itu uang masyarakat Prabumulih. Untuk itulah, secara pribadi saya akan memberikan advokasi secara gratis untuk Praperadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih sudah bergulir sejak satu tahun terakhir.
Selama rentang waktu tersebut, Kejari Prabumulih belum melakukan penetapan tersangka hingga pada akhirnya memutuskan penghentian penyidikan atau SP3.(
Tags :
Kategori :