JAKARTA, KORANRADAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang berlangsung hingga lebih dari 10 jam pada Senin (8/10). Pemeriksaan panjang itu dilakukan karena Ditjen PHU merupakan pusat pengelolaan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya tengah mendalami mekanisme penentuan kuota maupun teknis penyelenggaraan haji. “Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang, kemudian juga memeriksa begitu lama Dirjen HL ini? Karena memang di situlah proses haji ini juga berlangsung,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Asep menjelaskan, penyidik ingin memastikan apakah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama terkait kuota haji merupakan hasil usulan dari bawah (bottom up), dari travel agent dengan skema 50:50, atau justru keputusan dari level pimpinan (top down).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain proses di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
KPK menegaskan pihaknya masih terus mendalami alur pengambilan keputusan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji ke depan.