Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

Minggu 24 Dec 2023 - 17:32 WIB
Reporter : Salamun Sajati
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta. 

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

BACA JUGA:Bertemu di Jeddah, Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bahas Persiapan Haji 1445 H

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. 

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman. Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

 

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:09 WIB

Bentuk Tanah Menurut Feng Shui

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:11 WIB

Legenda Dewi Nuwa Memperbaiki Langit

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:14 WIB

Tatung, Manusia Pilihan Dewa

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:07 WIB

Sumpit, Cara Pemakaian, Arti dan simbol

Terkini

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:17 WIB

Budaya, Makan, Masyarakat Tiongkok

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:14 WIB

Tatung, Manusia Pilihan Dewa

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:14 WIB

Kue Bulan Lambangkan Reuni Keluarga