Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki , Divonis 5 Tahun Penjara Dalam kasus Gratifikasi Izin K3

Kamis 17 Jul 2025 - 11:45 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Rabu (16/7/2025). Kasus ini terkait penerbitan Surat Keterangan Laik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Suket K3) dan penyelesaian norma kerja perusahaan di Sumsel, menyoroti pemberantasan korupsi pejabat publik. Vonis yang dijatuhkan terhadap Deliar Marzoeki ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. BACA JUGA:Berkas Mantan KaDisnakertrans Pemprov Sumsel Deliar Marzoeki Dinyatakan Lengkap Selain pidana penjara, Deliar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Deliar Marzoeki terjerat kasus gra tifikasi terkait penerbitan Suket K3 serta penyelesaian norma kerja perusahaan di Sumsel. Dalam kasus ini, terungkap bahwa Deliar memerintahkan bawahannya untuk mencari data perusahaan yang bermasalah. Untuk menerbitkan Suket K3, perusahaan dikenakan biaya Rp550 ribu per suket, dengan rincian Rp300 ribu untuk Deliar, Rp150 ribu untuk Firmansyah (bawahannya), dan Rp100 ribu untuk operator. Kemudian, biaya ini naik menjadi Rp650 ribu per suket, dengan pembagian Rp400 ribu untuk Deliar, Rp150 ribu untuk Firmansyah, dan Rp150 ribu untuk operator. BACA JUGA:Poligami, Deliar Marzoeki Melangar Kode Etik ASN Selain itu, Deliar juga menerima uang suap dari sejumlah perusahaan yang bermasalah. Kasus korupsi Deliar Marzoeki ini menjadi sorotan sebagai peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan. Putusan ini juga menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan publik dan kasus gratifikasi Sumsel.  

Tags : #vonis 5 tahun penjara #uang pengganti rp1 #surat keterangan laik keselamatan dan kesehatan kerja (suket k3) #sumatera selatan #pn tipikor palembang #penyalahgunaan jabatan #pemberantasan korupsi #pelayanan publik #palembang #norma kerja perusahaan #kejari palembang #kadisnakertrans sumsel #gratifikasi #deliar marzoeki #3 miliar
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini