KORANRADAR.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 8,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Khofifah tiba di Markas Polda Jawa Timur sekitar pukul 09.45 WIB dan baru keluar dari ruang penyidikan pada pukul 18.27 WIB. Usai pemeriksaan, Khofifah menjelaskan kepada awak media bahwa ia dimintai keterangan mendalam seputar struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Saya tadi ditanya banyak, soal struktur di OPD. Tentang kepala dinas, kepala badan, kepala biro, dari tahun 2021 sampai 2024," ungkap Khofifah.
Prosedur Dana Hibah Jatim Dipertanyakan
Selain struktur OPD, materi pertanyaan juga menyangkut prosedur penyaluran dana hibah. Khofifah menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Saya sampaikan bahwa prosesnya sesuai prosedur," tegasnya.
BACA JUGA: BADAI KORUPSI PASAR CINDE MENGGANAS: Giliran Pejabat Penting Era Alex Noerdin Diperiksa Kejati!
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim ini kembali mencuat setelah sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Agustus 2023 karena terbukti menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Dalam persidangan Sahat, terungkap bahwa ia menerima total suap lebih dari Rp 39 miliar dari berbagai pihak yang berupaya "mengamankan" proposal dana hibah. Beberapa nama kepala dinas dan pejabat OPD Pemprov Jatim juga sempat disebut dalam putusan tersebut.
Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah
KPK terus memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran, distribusi, dan verifikasi proposal hibah pokmas. Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah disebut sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah menjerat beberapa pejabat legislatif di Jawa Timur.
Penyidik KPK berupaya mencari tahu apakah terdapat pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi dana hibah ini.
BACA JUGA: HEBOH! Korupsi Pasar Cinde Seret Alex Noerdin, Cagar Budaya Hancur, Duit Rakyat Raib Rp1 Triliun!
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, khususnya terkait penggunaan APBD Jawa Timur.