Truk Angkutan Tanah dan Pasir Wajib Menggunakan Penutup Terpal

Selasa 01 Jul 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Salamun Sajati
Editor : Swan

Berdasarkan Pergub Sumsel no 44 Tahun 2022, tertulis degan Surat Edaran Gubernur Sumsel No. 034/SE/DISHUB/2023 tertulis pada spanduk yang berada di jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Truk angkutan tanah dan pasir wajib menggunakan penutup terpal, dari pantaun Koran Radar Palembang masih banyak aktivitas truk angkutan tanah tidak menaati peraturan tersebut. Kiranya pihak terkait dalam hal ini Dishub Provinsi Sumsel dapat bertindak tegas atas Pergub yang telah ditetapkan untuk di patuhi para sopir angkutan. (Salamun/Radar Palembang)

Tags :
Kategori :

Terkait