PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Meningkatkan taat hukum dalam pengelolaan dan distribusi obat di Kota Prabumulih, Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Pengelolaan Obat bagi Apotek dan Toko Obat, Senin 30 Juni 2025, di Hotel Gran Nikita.
Acara ini dibuka langsung Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril dan diikuti sebanyak 48 apotek dan 5 toko obat dari total 53 unit usaha yang tercatat di Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, Franky Nasri mengingatkan seluruh pelaku usaha apotek dan toko obat, agar benar-benar tertib hukum secara administrasi dan operasional, serta memahami dengan baik aturan perundangan berlaku.
“Kalau tidak sesuai aturan, perizinan bisa dicabut. Apotek dan toko obat tidak boleh mengeluarkan obat tanpa resep dokter,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Dinas Kesehatan yang telah menggandeng berbagai pihak lintas sektor dalam penyelenggaraan bimtek ini. “Terima kasih kepada Dinkes Prabumulih yang telah melibatkan Kejari, BPOM, Polres, Satpol PP, dan DPMPTSP. Ini bentuk komitmen kita melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal,” tandasnya.
Kasi Datun Kejari Prabumulih Erwina Dimatnusa mengatakan, pihak kejaksaan juga ikut mengawasi jalannya distribusi dan penggunaan obat di setiap apotek. Jika terjadi penyalahgunaan obat, maka bisa masuk ranah tindak pidana maka dari itu, pengusaha apotek harus pahami betul regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, aspek hukum dalam pengelolaan obat tidak bisa diabaikan, apalagi jika menyangkut keselamatan masyarakat. Plt Kepala Dinkes Prabumulih Djoko Listyano menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan dan pemahaman soal perizinan, Menertibkan praktik distribusi dan penjualan obat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi pengelolaan obat di Prabumulih dan emua harus sesuai aturan,” ujarnya. (and)