KORANRADAR. ID - Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba, dan ia kini resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.
Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
Akibat kasus ini, pelantun lagu Sakura itu dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika Fariz RM terbukti bersalah, ia bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. Selain itu, sang musisi juga dijatuhi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
BACA JUGA:Polres OKI Kembali Tangkap Bandar Narkoba
Setelah menjalani sidang kedua pada Kamis (19/6), Fariz RM memilih untuk bersikap pasrah atas proses hukum yang ia jalani. Ia menyerahkan seluruh keputusan hukum kepada majelis hakim."Saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan saya jalankan. Saya percata pada hukum yang berlaku," kata Fariz RM pada awak media kala itu.
Ia pun memilih pasrah dan juga menyerahkan nasibnya kepada Tuhan selama mengikuti proses hukum yang ada.
Fariz RM bukan pertama kalinya tertangkap atas kasus narkoba. Ia sebelumnya sudah ditangkap pihak berwajib atas kepemilikan narkoba sebanyak tiga kali, mulai dari tahun 2007, 2015, dan 2018.
Polisi menangkap Fariz RM di Bandung pada Februari 2025 setelah lebih dulu menangkap supir musisi itu, ADK. Proses hukum atas kasus narkoba Fariz RM hingga kini masih berjalan, dan sidang lanjutan dijadwalkan untuk digelar dalam beberapa pekan ke depan.(asw)