Bupati Toha: Pesta Rakyat Bukan Panggung Kerusakan Sosial

Kamis 22 May 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Iriansyah B
Editor : Swan

MUBA, KORANRADAR.ID – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati HM Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas. Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

Bupati Muba HM Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.

Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar. “Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.

Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.

Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C, penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi, pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama, dan praktik perjudian dalam bentuk apapun.

Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif. “Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. “Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha. (ace)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 22 May 2025 - 05:00 WIB

Dewa Dewi – Pantheon Tiongkok

Kamis 22 May 2025 - 05:00 WIB

Dewa Zhong Kui, Pembasmi Roh Jahat

Kamis 22 May 2025 - 05:00 WIB

Kinerja Yin dan Yang Kala Tidur

Kamis 22 May 2025 - 05:00 WIB

Legenda Dewi Nuwa Memperbaiki Langit

Kamis 22 May 2025 - 05:00 WIB

Kearifan Kuas di Masa Kekacauan

Kamis 22 May 2025 - 05:00 WIB

Meja Kecil Sang Cucu