Gubernur Kumpulkan Kades se-Sumsel

Selasa 20 May 2025 - 19:42 WIB
Reporter : Tim
Editor : Swan

Selain itu, Kemendagri akan melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. "Larangan dan sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan arahan terkait pembentukan koperasi ini. Gubernur dan pemerintah pusat akan memberikan teguran kepada Bupati/Wali Kota jika tidak ada tindakan, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap Bupati/Wali Kota yang memiliki desa bermasalah," tegasnya.

Tito Karnavian juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi ini, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500. Beliau juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilibatkan secara aktif.

Mendagri menekankan bahwa penguatan ekonomi desa sangat penting untuk mencegah urbanisasi yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran. "Pak Presiden membentuk Koperasi Desa ini, mohon para kepala daerah kumpulkan camat-camat dan kades-kades diberikan pengarahan untuk mendorong pembentukan koperasi desa. Berikan timeline sebelum 31 Juni sudah membentuk atau sudah memperkuat yang sudah ada," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2 Mei 2025, yang menunjukkan bahwa pada April 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Selatan sebesar 2,74 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,31. Inflasi tertinggi tercatat di Kabupaten Muara Enim sebesar 4,04 persen (IHK 111,43) dan terendah di Kota Lubuk Linggau sebesar 2,22 persen (IHK 107,52). Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Sumsel pada April 2025 sebesar 1,39 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 2,15 persen. (tim)

Tags :
Kategori :

Terkait