Bawaslu OKUT Tak Berani Tertibkan APK Melanggar

Kamis 07 Dec 2023 - 20:42 WIB
Reporter : Edward Ferdinant
Editor : Swan

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Masa kampanye yang masih berlangsung saat ini dimanfaatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun sayangnya dalam melakukan sosialisasi tersebut, banyak alat peraga kampanye (APK) milik caleg yang melanggar.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Bab VIII pasal 70 dan 71 tentang Kampanye Pemilu, sangat jelas disebutkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK baik baliho, spanduk ataupun banner.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pelanggaran yang dilakukan caleg adalah memasang APK ditempat-tempat yang dilarang, seperti di tempat ibadah, sekolah, tempat lain yang mengganggu aktivitas publik, tiang listrik hingga pohon. Entah disengaja atau tidak, baleho maupun spanduk caleg tersebut tetap terpasang di tempat yang melanggar sesuai dengan PKPU nomor 15. 

Sayangnya, walau sudah 10 hari masa kampanye berlangsung, Bawaslu OKU Timur belum ada tindakan untuk melakukan penertiban terhadap APK caleg yang melanggar. Bahkan, sampai saat ini Bawaslu OKU Timur sendiri belum ada rencana untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto SP ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya atribut caleg yang melanggar. Namun pihaknya diakui Sunarto belum ada rencana untuk menertibkannya. "Kita kirimkan surat dulu ke partai politiknya dan menghimbau agar tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK," ujar Sunarto. 

Ditambahkan Sunarto, pihaknya lebih memilih tindakan persuasif dalam mewujudkan Pemilu yang damai. "Oleh karena itu kita memilih persuasif saja, kita himbau melalui parpolnya untuk melepaskan atribut (APK) yang melanggar," pungkasnya. (awa)

Tags :
Kategori :

Terkait