Kompensasi Korban Tanah Longsor Karta Dewa Capai Ratusan Juta

Selasa 25 Mar 2025 - 18:25 WIB
Reporter : Maman Wahari
Editor : Swan

PALI, KORANRADAR.ID -  Warga yang terdampak fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beberapa waktu lalu yang menyebabkan sejumlah rumah dan bangunan tempat usaha milik warga setempat, akhirnya sumringah.

Senyum lebar terlihat dari sejumlah warga yang terdampak fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa saat pihak PT Pendopo Energi Batubara (PEB) memberikan kompensasi dengan jumlah cukup fantastis.

Pemberian kompensasi terhadap warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa disaksikan Kepala Desa Karta Dewa Yan Amran diberikan langsung kepada warga oleh pihak manajemen PT PEB pada Senin 24 Maret 2025.

Saat pemberian kompensasi tersebut diketahui bahwa nominal yang diterima warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor cukup besar mencapai puluhan juta rupiah bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dikemukakan Agung Setyo Eksternal Relation PT PEB, pemberian kompensasi tersebut bentuk tanggung jawab perusahaan tambang batubara atas insiden atau fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa yang menyebabkan sejumlah warga terdampak.

Lokasi tanah retak dan longsor di Karta Dewa berdekatan dengan aktivitas tambang batu bara milik PT PEB, yang dinilai sejumlah masyarakat menjadi pemicu musibah tersebut. "Kali ini kita berikan kompensasi terakhir setelah kejadian tanah retak dan longsor, yang mana sebelumnya kita telah memberikan kompensasi untuk konsumsi selama satu minggu pasca kejadian kepada empat Kepala Keluarga (KK) terdampak," ungkap Agung, kepada media ini Selasa 25 Maret 2025.

Diakuinya, sebelum pemberian kompensasi, antara pihak perusahaan dan warga dengan ditengahi pemerintah desa setempat melalukan musyawarah. "Kita lakukan pemberian kompensasi sesuai berita acara musyawarah yang telah dilakukan. Kita berikan dua kali kompensasi kepada empat KK sesuai kerugian yang dialami warga terdampak," imbuhnya.

Adapun besaran kompensasi terkahir yang diterima empat KK terdampak disebutkan Agung adalah kepada warga atas nama Herman dengan nilai Rp28 juta atas ganti rugi tanah dan Rp24 juta atas ganti rugi bangunan.

Kemudian atas nama Tatang dengan nilai Rp129.500.000 atas ganti rugi tanah dan Rp48 juta atas kerugian bangunan. Lalu atas nama Sumarsono menerima Rp14 juta ganti rugi tanah. Dan terkahir atas nama Agus Susanto menerima Rp28 juta ganti rugi tanah.

"Dengan diberikannya kompensasi ini kami berharap tidak ada lagi permasalahan terkait fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa, karena semua kerugian yang dialami warga terdampak sudah kita ganti," harapnya.

Sementara itu, Agus Susanto salah satu warga terdampak menyampaikan terimakasihnya atas kepedulian perusahaan yang telah memberikan kompensasi tersebut. "Kami sangat apresiasi terhadap kepedulian pihak PT PEB yang cepat tanggap terhadap musibah yang kami alami. Sebelum mendapatkan kompensasi ini, kami telah menerima kompensasi untuk biaya makan dan kerugian selama satu minggu," ucap Agus.

Agus menyatakan bahwa musibah yang dialaminya serta tiga KK lainnya telah selesai. "Melalui musyawarah kami telah sepakat menerima kompensasi ini. Selain kepada perusahaan, kami juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab PALI yang sigap membantu kami baik evakuasi maupun perhatian kepada kami," tutupnya.

Diketahui sebelumnya bahwa terjadi fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa pada Sabtu dinihari 15 Maret 2025 lalu menyebabkan beberapa rumah warga retak dan ada tempat usaha pencetakan batu bata ambruk.

Pihak PT PEB pun langsung mendata dan memberikan kompensasi makan selama 7 hari dengan nilai Rp20 ribu per orang kepada empat KK. Dari 4 KK itu ada 17 jiwa yang menerima kompensasi itu.

Untuk tempat yang terdampak, pihak perusahaan juga memberikan kompensasi dengan nilai sesuai kerugian yang dialami setelah diinventarisir. Yakni atas nama Sumarsono sebesar Rp12.740.000,.Atas nama Agus Susanto menerima kompensasi sebesar Rp5 juta. Atas nama Tatang sebesar Rp12.500.000, dan atas nama Herman sebesar Rp 11.400.000. (whr)

Tags :
Kategori :

Terkait