Pertamina Himbau Masyarakat Gunakan BBM Sesuai Peruntukan

Minggu 03 Dec 2023 - 20:21 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat. Saat ini terjadi kepadatan di beberapa lembaga penyalur yang disebabkan mobilitas masyarakat yang meningkat khususnya menjelang akhir tahun.” Ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan

“Kami terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan seluruh kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan baik," ujar Nikho.

Pertamina mencatat, hingga saat ini Pertamina telah menyalurkan BBM JBT Bio Solar di wilayah Sumatera Selatan mencapai lebih dari 568 Kilo Liter (KL) dan untuk produk JBKP Pertalite mencapai lebih dari 745 ribu KL.

Selain itu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas Seperti Pertamax dan Pertamax Turbo untuk gasoline serta Pertamina Dex dan Dexlite untuk gasoil, sebagai alternatif produk.

Sebagai informasi pada periode 1 Desember 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.

Untuk harga produk jenis gasoline Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 13.950 dan Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 15.700 per liter. Sedangkan untuk jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 15.900 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.550 per liter. Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.

Sedangkan untuk wilayah Bengkulu, untuk produk jenis gasoline Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 14.250 dan Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 16.050 per liter. Sedangkan untuk jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 16.200 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.900 per liter. Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

“Sesuai dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM ini, maka perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi. Komitmen kami adalah memastikan harga BBM non subsidi Pertamina ini kompetitif, dan transparan bagi konsumen. Masyarakat menjadi terbiasa dengan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara berkala” imbuhnya. (dav)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:09 WIB

Bentuk Tanah Menurut Feng Shui

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:11 WIB

Legenda Dewi Nuwa Memperbaiki Langit

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:14 WIB

Tatung, Manusia Pilihan Dewa

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:07 WIB

Sumpit, Cara Pemakaian, Arti dan simbol

Terkini

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:17 WIB

Budaya, Makan, Masyarakat Tiongkok

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:14 WIB

Tatung, Manusia Pilihan Dewa

Sabtu 09 Nov 2024 - 23:14 WIB

Kue Bulan Lambangkan Reuni Keluarga