PALEMBANG,KORANRADAR.ID-Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
yang terjaring OTT hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan perizinan K3 perusahaan, diduga melanggar kode etik ASN karena dikabarkan memiliki istri lebih dari satu.
Demikian kata praktisi hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH, Minggu mengenai adanya barang bukti berupa buku nikah lengkap dengan KTP istri muda diperlihatkan saat gelar rilis Sabtu kemarin.
Menurutnya, ketika berbicara mengenai seorang ASN yang berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu itu merujuk pada beberapa peraturan-peraturan baik perundang-undangan hingga peraturan pemerintah.
Sapriadi yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menerangkan, mengenai status pernikahan ASN diantaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 sebenarnya diperbolehkan untuk berpoligami.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus Penertiban Reklame
"Namun, yang harus garis bawahi ada tata cara jadi syarat izin poligami, itu sudah diatur sedemikian rupa seperti mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, memiliki alasan yang sah, menyerahkan surat keterangan dan lain sebagainya,"terang Sapriadi, Minggu 12 Januari 2025
Akan tetapi, lanjutnya apabila poligami ASN tersebut tidak mengikuti regulasi yang ada maka patut diduga poligami yang dilakukan oknum ASN dianggap sebagai kejahatan dalam perkawinan, dan itu sudah tertuang dalam Pasal 279 KUHP. ungkap Sapriadi pasal tersebut berbunyi barangsiapa dengan sengaja melakukan pernikahan dengan wanita yang pada saat itu masih terikat dalam perkawinan yang sah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara, serta denda kategori 4.
"Artinya, terhalang pernikahan kedua oleh pernikahan pertama karena belum mendapatkan izin dan persetujuan maka dia akan bertentangan dengan pasal tersebut,"ujarnya.
Selain itu, kata Sapriadi peraturan tersebut juga berkaitan satu sama lain dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil sanksi bagi PNS yang melakukan perbuatan tidak disiplin termasuk memiliki istri lebih dari satu.
BACA JUGA:Meritokrasi ASN, Langkah Awal Kepemerintahan Asgianto-Iwan
Sehingga, menurutnya akun ASN yang memiliki istri lebih dari satu tapi tidak memiliki izin berpoligami maka dapat dijatuhi dengan sanksi ringan hingga berat.
Sanksi berat yang dimaksudkan yakni sampai pada level pemberhentian dengan tidak hormat, ditambah sanksi administrasi pengembalian gaji ASN atau penggantian hak-hak pegawai ASN," urainya.
Terhadap ASN yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama, lanjutnya juga dapat dilakukan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 KUHP, asalkan adanya delik aduan atau laporan dari istri pertama.
Kategori :