Laporan OJK: Piutang Perusahaan Tumbuh 7,27 Persen YoY

Sabtu 18 Jan 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Salamun Sajati
Editor : Swan

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman melaporkan bahwa piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 7,27 persen year on year (yoy) pada November 2024.

“Oktober yang lalu, tumbuh 8,37 persen year on year (yoy), menjadi Rp501,37 triliun dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,71 persen, di Oktober yang lalu 2,60 persen, dan NPF Net sebesar 0,81 persen, di Oktober yang lalu 0,77 persen,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 di Jakarta. Selasa, 7 Januari 2025.

Selan itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,30 dan di Oktober 2024 sebesar 2,34 kali. Kedua capaian itu berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Kemudian, pertumbuhan pembiayaan perusahaan modal ventura di November 2024 terkontraksi sebesar 7,46 persen yoy dengan nilai pembiayaan Rp16,09 triliun, sedangkan di Oktober 2024 terkontraksi 5,60 persen yoy dengan nilai Rp16,32 triliun.

Sementara itu, outstanding pembiayaan pada November 2024 di industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending tumbuh 27,32 persen yoy atau sebesar Rp75,60 triliun.

Capaian baik juga diraih pada tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP 90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen.

Untuk Buy Now Pay Later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen.

Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 6 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar per Desember 2024. Lima dari 11 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategi investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman. (ant)

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

Menimbang Tulang, Makin Berat Makin Hoki

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

Dewa Dewi – Pantheon Tiongkok

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

SIN PO, Surat Kabar Tionghoa Pertama