Perubahan Perda Pajak Daerah
LAHAT, KORANRADAR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna VIII masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 pada Senin 9 Desember 2024.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025, serta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, memimpin langsung rapat tersebut. Dalam sambutannya, Fitrizal menyebutkan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari sidang yang digelar pada 11 November lalu.
Ia menegaskan pentingnya pembahasan menyeluruh terkait Raperda APBD 2025, mengingat peran anggaran belanja DPRD sebagai bagian integral dari APBD.
“Anggaran DPRD diproses melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rencana kerja DPRD Lahat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Lahat turut menyampaikan Raperda tentang APBD Kabupaten Lahat tahun 2025. Ia juga memaparkan Raperda terkait perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, fraksi-fraksi partai politik di DPRD menyampaikan pandangan dan masukan mereka terhadap Raperda yang diajukan. Proses pembahasan intensif ini akan dilakukan sesuai mekanisme persidangan yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Rapat Paripurna ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang optimal untuk pembangunan Kabupaten Lahat pada tahun 2025. Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci untuk mewujudkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. (man)