2 Pengusaha Penambang Batu Andesit di Laporkan ke Polda Sumsel

Rabu 20 Nov 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pengusaha Dirmansyah (52) warga Jalan Sukawinatan Lorong Sukarela, Kecamatan Sukarami melapor ke SPKT Polda Sumsel, pada Selasa 19 November 2024, malam.

Dirmansyah melaporkan Y dan Lc atas dugaan pencurian dan perusakan di tempat penambangan batu andesit yang ada di Desa Kambang, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten OKU Timur.

"Kami melaporkan dua orang YE dan Lc atas dugaan perusakan dan pencurian yakni barang berupa bahan galian tambang batu andesit yang diambil tanpa izin kita sebagai pemilik yang punya sertifikat," ujar Dirmansyah usai membuat laporan.

Dirmansyah menjelaskan penggalian tanpa izin tersebut dimulai sejak April 2023 selama 6 bulan. Penggalian yang dilakukan oleh terlapor membuat Dirmansyah tak bisa melakukan aktivitas dilahannya sendiri yang memiliki luas 2 hektar, sebab aktivitas terlapor ini meninggalkan limbah galian.

"Selama 6 bulan itu YE menggali di tambang batu saya menggunakan 4 excavator dan memproduksi batu andesit sekitar 13 ribu kubik setiap bulannya ," katanya.

Dirmansyah juga mengaku pada awal mula kejadian pihaknya melihat YE sedang melakukan penggalian di tambang namun ketika hendak dicegah terlapor malah tak menggubris.

"Alasannya saya tidak punya hak buat melarang dia, katanya dia mendapat perintah dari terlapor Lc," katanya.

Kuasa hukum korban, Taslim SH mengatakan sebelum memutuskan untuk melaporkan keduanya, kliennya sudah melakukan mediasi dan melayangkan somasi kepada terlapor namun tidak membuahkan hasil.

Taslim turut melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan atas tambang batu andesit.

"Kita sudah musyawarah dan mengirimkan surat somasi tapi tetap tidak ada itikad baik," katanya.

Taslim menambahkan, akibat aktivitas penggalian yang dilakukan oleh terlapor Dirmansyah mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,5 miliar karena selain kehilangan batu andeksit yang diambil terlapor, kliennya itu harus memindahkan limbah galian yang dihasilkan menggunakan excavator.

"Tadi sudah kami laporkan dan menurut pemeriksa ini termasuk pasal 170 KUHP dan Pasal 362 KUHP," katanya. (*/zar)

Kategori :

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 22:15 WIB

Macam-Macam Tarian Tradisional Tiongkok

Rabu 20 Nov 2024 - 22:16 WIB

Asal Usul Dewa Jodoh Orang Tionghoa

Rabu 20 Nov 2024 - 22:12 WIB

Mengenal Hanyu Pinyin, Zhou Youguang