Amankan Aset Lahan PSN Ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten
BANYUASIN, KORANRADAR.ID - PT PLN (Persero) baru-baru ini telah melaksanakan pengamanan aset Proyek Strategis Nasional (PSN). Khususnya pada ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten. Berlokasi di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Selasa (21/11).
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan, Wahidin menjelaskan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan GITET 275 kV Kenten ini memegang peranan penting di sistem kelistrikan Sumatera. "GITET 275 kV Kenten sebagai salah satu PSN yang menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah kota Palembang, Banyuasin dan sekitarnya. Sehingga pembangunan ini menjadi sangat penting dan vital dalam menyalurkan listrik dari sumber energi mulut tambang di Sumsel kepada pelanggan," ujar Wahidin.
Didukung seluruh Stakeholder Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Polres Banyuasin, Perwakilan Pemda Banyuasin, Pihak Camat Talang Kelapa dan Pihak Kelurahan Talang Keramat. Peran PLN sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang Ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan keberlangsungan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Sumsel.
Lahan GITET 275 kV Kenten dalam perolehannya berada di atas sertipikat SHM No 5117 dengan luas 19.154 M2. Dimana jenis surat tanah yang satu ini merupakan sertifikat tertinggi dan paling kuat di mata hukum. Adapun proses pra pengadaan lahannya dilakukan sejak 2017 dan pembebasan lahan pada 2019 namun sampai dengan saat ini pembangunan konstruksi belum dapat dilaksanakan karena adanya okupasi dari pihak lain.
Diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat dimulai dan segera dirampungkan. Sehingga sistem kelistrikan yang semakin andal akan segera tersedia. Dengan begitu, dapat memberikan peluang kepada seluruh masyarakat dan investor dalam mengembangkan usahanya di Provinsi Sumatera Selatan dan Sekitarnya.
Selama rentang waktu hingga saat ini, terdapat beberapa gugatan oleh pihak lain di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Berdasarkan hasil putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Kemudian PLN melalui pendampingan Kejati Sumsel melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang melakukan okupasi. Selanjutnya diadakan rapat sosialisasi tanggal 20 November 2023 di Kejati Sumsel yang dihadiri oleh seluruh stakeholder dan pihak pelaku okupasi.
"Meskipun terdapat sedikit penolakan dari pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah pada pelaksanaannya tidak ada kendala sama sekali," ungkapnya. Tindakan ini adalah bentuk keseriusan PLN dalam menjaga aset negara. Serta upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset yang dikuasai pihak lain yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
"Dalam upaya pengamanan Lahan tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui dan berkoordinasi dengan pihak yang melakukan okupansi dan kuasa hukumnya, serta melakukan pendampingan dari Stake holder," jelasnya lagi.
Keberhasilan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk menunjang kepentingan umum membutuhkan situasi yang aman dan kondusif. Dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh stakeholder saling bersinergi dalam pelaksanakan pengamanan aset berupa kegiatan pengukuran dan pemasangan pagar pada lokasi GITET 275 kV Kenten.
"Pengamanan Lahan Milik PLN yang dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Dari awal hingga saat ini, sudah memenuhi syarat untuk kami ajukan permohonan pengamanan. Berdasarkan putusan hukum PN Pangkalan Balai, status terakhir yang tidak cukup bukti dari pihak yang laksanakan Okupasi. Sehingga kami laksanakan pengamanan, pemagaran, pengukuran dan pemasangan papan nama PLN," jelasnya.
Wahidin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel, Asdatun, yang telah bersama-sama Kapolres Banyuasin, PN Pangkalan Balai, Pemda Banyuasin dan Jajaran dan BPN Banyuasin. Memastikan pengamanan dan kegiatan pemagaran bisa dilaksanakan, terukur dan berhasil. Ia juga mengapresiasi Kejati Sumsel melalui Jaksa Pengacara Negara. Senantiasa membantu PT PLN dalam upaya pengamanan aset tanah GITET Kenten. “Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi pihak Stakeholder,” terangnya. (sep)